JAKARTA - Guspardi Gaus, Anggota Komite II DPR RI, meminta pemerintah daerah bekerja sama dalam pemutakhiran data tenaga honorer agar bisa terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan upaya serius dalam menindaklanjuti tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024, agar dapat masuk dalam database BKN. Jangan sampai pemutakhiran data tenaga honorer tidak selesai, sehingga menyebabkan tenaga honorer tidak diangkat menjadi PPPK, baik honorer paruh waktu maupun purna waktu," kata Gusperdi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Pemerintah akan segera memulai proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2018 dengan mengalokasikan 221.936 posisi untuk instansi pusat dan 1.383.758 posisi untuk instansi provinsi.

"Seluruh tenaga honorer harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai syarat pengangkatan menjadi PPPK.

Namun, Menteri PANRB Azwar Anas menyatakan bahwa ujian PPPK untuk posisi honorer akan diformalkan pada tahun 2024.

"Ujian ini merupakan formalitas untuk mendata ulang posisi honorer dengan memperbarui data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Panja DPR juga menyatakan telah meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK periode 2021-2023 agar mereka dapat segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN dapat dikoordinasikan dengan Unit Pengelola Sumber Daya Manusia (UMSDM) melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), atau dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing instansi atau pemerintah daerah setempat. tambahnya.

"Hal ini karena BKD dan BKPSDM memiliki kewenangan untuk mendata tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN.

Untuk itu, Gusperdi juga berharap KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah serta mengusulkan pengorganisasian PPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi di seluruh Indonesia.

"Hal ini untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer yang harus selesai pada tahun 2024, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.