Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan, seperti yang terjadi di tahun 2016-2018. "Dasar kerja sama kita dengan Polri adalah Keppres 3 Maret 2011, yaitu Keppres tentang pangan apabila terjadi krisis pangan, cuaca ekstrim, dimana TNI-Polri, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan dan lainnya wajib ikut serta," demikian isi nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Polri, di Jakarta, Kamis. Pada acara penandatanganan tersebut, Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman mengatakan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan pedoman bagi para pihak untuk mensinergikan tugas dan fungsi dalam pembangunan pertanian dengan tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan pembangunan pertanian dalam rangka mewujudkan penyediaan pangan strategis. Kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, dukungan kepada Satgas Pangan Polri dalam pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun.

Amran optimis bahwa Polri akan membantu Kementan dalam mengakselerasi pembangunan pertanian, khususnya pangan, di seluruh pelosok tanah air demi tercapainya ketahanan pangan di tanah air.

"Ini adalah energi baru bagi pertanian, kita sekarang mengurangi risiko El Nino yang terjadi di seluruh belahan dunia dan mempercepat akselerasi pangan di masa depan," kata Amran.

Amran juga mengatakan bahwa ketahanan dan keamanan pangan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Ia menekankan bahwa menjaga ketahanan pangan juga penting karena krisis pangan sangat berbeda dengan krisis lainnya. Jika krisis pangan terjadi, maka bisa berdampak pada konflik sosial.
Jika krisis kesehatan terjadi, kita bisa menggunakan masker. Tapi kalau krisis pangan, pasti akan memicu krisis politik dan akan ada konflik sosial di antara kita. Ini yang kita takutkan," ujar Amran.